TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan kesempatan dua kali kepada artis Julia Perez terkait pemanggilannya untuk dieksekusi. Bila dalam kurun waktu tersebut Jupe-begitu Julia disapa- selalu mangkir, Kejari terpaksa akan menjemput paksa.
"Kita akan panggil dua kali. Kalau juga tidak ada jawaban kita akan jemput paksa dia (Jupe)," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Andi Herman, saat dihubungi Rabu, 13 Februari 2013.
Jupe mesti memenuhi panggilan pertamanya hari ini, Kamis, 14 Februari 2013. Andi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sejak Senin, 11 Februari 2013. "Dia kita panggil hari Kamis, untuk datang ke Kejari," katanya.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut.
Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi nyatanya MA justru mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.
Setiap kali dimintai komentarnya soal masalah ini, Jupe selalu menghindar. Dia lebih suka mengungkapkan perasaannya lewat akun twitter pribadinya. "Ada jalan pasti, bismillah," kicaunya pada pertengahan Desember 2012 lalu. Simak berita selebritas lainnya di sini.