TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menetapkan status pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Purbalenyi. Ia terancam sanksi penjara selama 6 tahun. "Pak Saipul harus bertanggung jawab," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Senin, 5 September 2011.
Kecelakaan maut Sabtu, 3 September 2011 itu merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraini, saat mobil yang ditumpanginya melintas di tol Purbaleunyi tepatnya di KM 96 + 800. Hasil penyelidikan, kata Anton, menyimpulkan mobil tersebut sempat menabrak pembatas jalan, oleng, kemudian terbalik dan terseret sepanjang 40 meter. "Polri turut berduka cita atas meninggalnya istri Pak Saipul," kata Anton.
Menurut Anton, Saipul layak dimintai pertanggungjawaban lantaran mobil tersebut dikendarainya. Mobil dengan kapasitas 6 penumpang itu diketahui memuat 10 penumpang dengan kondisi rem yang tidak baik. "Ini masalah kelalaian," ujarnya.
Anton menjelaskan, kecelakaan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dapat dijerat hukuman penjara selama 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 310 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tentunya akan ada penegakan hukum oleh Polres Purwakarta," katanya.
Hingga saat ini, kata Anton, polisi sudah memeriksa 4 orang saksi yang di antaranya petugas medis, polisi, penumpang, petugas mobil derek. Adapun pemeriksaan Syaiful akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka setelah 7 hari," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
14 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
15 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
16 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
17 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
17 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
17 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
17 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
17 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
18 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
31 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya