Banding Ariel Ditolak  

Reporter

Editor

Senin, 25 April 2011 14:47 WIB

Nazriel Irham (Ariel) menunggu waktu sidang di sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (20/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno eks vokalis band Peterpan, Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.

"Jadi intinya banding terdakwa NI (Ariel) ditolak. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011. Jadi, terdakwa NI tetap (dihukum) tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto di kantornya, Senin (25/4).

Selain hukuman penjara, ia melanjutkan, pengadilan banding juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel. "Hukuman dendanya juga dikuatkan tetap sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan."

Joko menyebutkan vonis untuk kedua terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Ketua Majelis Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Ariel bernomor 67/Pid/2011/PT.Bdg dan untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.

"Saya sendiri baru menerima pemberitahuan putusan banding untuk para terdakwa ini baru hari ini," katanya. Selanjutnya, panitera Pengadilan Negeri Bandung akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Ariel dan Kejaksaan Negeri Bandung.

"Nah, nantinya terserah para pihak sendiri apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu," kata Joko.

Hanya saja, ia juga mengingatkan para pihak agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan banding diterima. "Kalau lewat 14 hari para pihak tidak juga mengajukan kasasi maka putusan banding jadi inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tandasnya.

Senin 31 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum seperti diatur pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi.

Ariel divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

ERICK P.H.

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

22 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

46 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

46 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

46 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

46 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

47 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya