TEMPO Interaktif, Jakarta - Anand Krishna menggelar aksi mogok makan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (9/3) yang memerintahkan pria berdarah India ini langsung ditahan setelah menjalani sidang.
Menurut putranya, Prashant Gangtani, Anand mulai menjalani pantang menyentuh makanan sejak hari pertama dijebloskan ke dalam penjara.
Prashant mengatakan kesehatan ayahnya itu mulai menurun setelah aksi mogok makan memasuki hari keempat. "Karena (Anand) menderita dan mengalami komplikasi gangguan jantung, diabetes and darah tinggi," kata Prashant dalam surat elektronik yang diterima Tempo, Sabtu (12/3).
Menurut Prasant, Anand merasa majelis hakim tidak adil. Sebab, belum ada vonis yang menetapkan Anand bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan murid dan asistennya.
"Saya mengharapkan sidang lanjutan dibuka untuk umum. Agar masyarakat tahu bahwa dalam persidangan pertanyaan pelecehan seksual hanya 10 persen. Selebihnya, pertanyaan mengenai pemikiran Anand Krishna dan kegiatan Anand Ashram," kata Prasant.
Dalam kasus ini, Anand Krishna dijerat pasal 290 juncto pasal 294 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Pidana. Persidangan belum juga berakhir setelah lima bulan berjalan. Saat tokoh yang dikenal sebagai figur spiritual lintas agama itu diseret ke tahanan, sidang memasuki pemanggilan saksi-saksi.
MUSTHOLIH
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
45 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
47 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
49 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
50 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
52 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya