Ariel Dituntut Lima Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2011 12:19 WIB

Nazriel Irham sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (6/1). Jaksa akan membacakan tuntutannya pada Nazriel Irham. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Jakarta - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan agaknya masih harus bersabar dengan kasus video porno yang dialaminya. Jaksa Rusmanto menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1) siang ini.Naskah tuntuan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut dalam sidang tertutup untuk umum di ruang Kresna.

Dari sejumlah pasal yang didakwakan, Ariel hanya dituntut berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dari pemeriksaan persidangan, dakwaan jaksa yang terbukti hanya pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP," kata Rusmanto seusai sidang.

Tuntutan atas Ariel tersebut, Rusmanto melanjutkan sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,"kata Rusmanto.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa, O.C. Kaligis memastikan pihaknya akan melakukan pembelaan. "Kami akan menyampaikan pembelaan hari Kamis minggu depan tanggal 13 Januari. (Berkas) Pembelaannya sudah siap,"kata dia seusai sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 09.30. Selama sidang, puluhan massa Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi berdemo di halaman Pengadilan.

Mereka berorasi mengutuk pornografi, sambil memajang sejumlkah poster yang antara lain berbunyi: "Hakim jangan mau selingkuh dengan Ariel", "Ariel Taubatlah siksa di akhir nanti lebih kejam" . " Ariel bebas? O, tidak bisa." Namun sebelum sidang berakhir, mereka membubarkan diri.

ERICK P HARDI

Berita terkait

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya