Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

Senin, 18 Maret 2024 23:58 WIB

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54).

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan Model, Tsania Marwa menjadi saksi dalam Sidang Judicial Review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 18 Maret 2024. Ia ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan kesaksian tentang hak asuh anak berkekuatan hukum yang dimiliki Tsania atau kedua anaknya, hasil dari pernikahan dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.

Keduanya telah bercerai pada 2017 lalu. Lalu, Tsania mendapatkan hak asuh anak secara resmi. Namun, mantan suaminya mengambil paksa anaknya sejak tujuh tahun lalu. Selain hak asuh berpindah tangan, Tsania juga tidak diperkenankan menjenguk kedua anaknya yang saat ini dalam penguasaan Atalarik Syach.

"Saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya namun pada kenyataannya hingga saat ini kami terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," tutur Tsania di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara bergetar.

Tsania Marwa Minta Bantuan Eksekusi Putusan Hak Asuh Anaknya

Hingga pada 29 April 2021, Tsania memutuskan untuk meminta bantuan ke Pengadilan Agama Cibinong agar melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap. "Namun, pihak terkait menyatakan eksekusi gagal, dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," kata Tsania.

Dari kejadian itu, Tsania mengaku mengalami kerugian secara materil dan immateril akibat hak asuh kedua anaknya yang dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya. "Selama 7 tahun hingga sampai detik ini, sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan. Kerugian yang saya alami secara materil selama berproses hukum, harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan biaya konsultasi lainnya," kata perempuan 30 tahun itu.

Advertising
Advertising

Secara materiil, Tsania merasakan kesedihan yang luar biasa lantaran tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap atas dua anaknya itu. Bahkan, ia juga tak mengetahui tumbuh kembang anaknya.

"Saya juga sangat sedih karena anak saya harus kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil dan mencintai mereka dengan sepenuh jiwa saya."

Konsultasi Pasal 330 KUHP ke Unit PPA Bareskrim Polri

Dikarenakan tidak mendapat keadilan, Tsania berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Unit PPA dengan menanyakan penerapan dan pandangan hukum terkait Pasal Penculikan Anak di Pasal 330 KUHP. Namun juga berakhir sia-sia.

"Penyidik menjelaskan kepada saya bahwa jika yang membawa kabur salah satu orang tua baik pemegang hak asuh ataupun nonpemegang tidak dapat diterapkan pasal 330 KUHP dikarenakan masih memegang status sebagai orang tua. Setelah itu saya sungguh dalam kondisi yang bingung karena saya tidak tahu harus bagaimana untuk mendapat keadilan di negeri ini," kata dia.

Pilihan Editor: Curhat Pilu Tsania Marwa 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak Meski Dapat Hak Asuh

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

5 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

8 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

12 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

23 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya