Setelah MK Kabulkan Gugatan, Iwan Fals Bikin Polling dan Joko Anwar Merasa Malu

Reporter

Tempo.co

Senin, 16 Oktober 2023 22:11 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi, Iwan Fals dan sutradara, Joko Anwar turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan soal pembatasan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Tanggapan dua pesohor itu tertuang dalam cuitan mereka di X, tak lama setelah ramai putusan lembaga negara yang diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi itu.

Iwan Fals Bikin Polling Usai Putusan MK

Iwan Fals langsung membuat polling di akun Xnya. Iwan Fals membuat polling soal dinasti politik tak lama setelah MK mengabulkan gugatan perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ada empat pilihan berganda yang ditawarkan Iwan Fals yakni setuju, nggak setuju, nggak ngerti, dan masa bodo. Hasilnya, sebanyak 56 persen netizen menjawab nggak setuju, diikuti sikap masa bodo sebanyak 28 persen, setuju 12 persen, dan nggak ngerti 4 persen.

Tak puas dengan polling itu, Iwan kembali mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaannya soal dinasti politik. "Kepala daerah di Indonesia, yang berprestasi, yang umurnya belum 40 tahun, selain Gibran siapa aja ya?" cuitnya.

Aksi Iwan Fals saat tampil di panggung Syncronize Festival 2023 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Dalam penampilanya, Iwan Fals berkolaborasi dengan Sawung Jabo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pertanyaan ayah dari mendiang musisi, Galang Rambu Anarki ini dibalas 127 cuitan. Ada yang menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kediri Hanindito, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi. Mengetahui ada yang menjawab nama Bobby, Iwan menjawab kembali. "Weiii banyak juga ya bakat-bakat terpendam yang siap jadi presiden atau wakilnya," tulisnya.

Cuitan Malu Joko Anwar

Advertising
Advertising

Tanggapan lebih ekspresif dilontarkan sutradara, Joko Anwar. Meski tidak menyebut secara langsung putusan Mahkamah Konstitusi itu, tapi netizen yang menangapi berhubungan dengan itu. Ia hanya mencuit satu kalimat pendek. "Kita pantas malu," cuitnya. Seharian ini, ia baru mencuit satu kalimat pendek itu.

Balasan netizen langsung menghubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa netizen balik meledek Joko Anwar yang dulu menyatakan dukungannya kepada Jokowi. "Gak usah malu. Anda salah satu pendukung garis keras beliau dulu," tulis @iva****. "Selamat menuai, Bang, wkwkwk," cuit @ucy***. "Kita??? Kamu dan penghamba lurah saja kaleee," balas @kia***.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Para penggugat meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun. Putusan itu dinilai bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini berusia 36 tahun.

Pilihan Editor: Pakar Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi, Gunakan MK Legalkan Gibran Jadi Cawapres

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

4 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

13 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

16 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

18 jam lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

19 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya