Lagu di YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Yasonna H Laoly Jelaskan Syaratnya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Istiqomatul Hayati
Kamis, 21 Juli 2022 23:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan masyarakat perlu mengetahui jika karya-karya seni atau konten yang diciptakan dan diunggah ke platform media digital seperti YouTube bisa memiliki nilai jual. "Kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merk atau hak cipta lalu karya seperti lagu itu masuk ke Youtube dan memiliki jutaan penonton, itu sudah punya nilai jual," kata Yasonna saat menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Jaminan karya seperti lagu yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual itu, kata Yasonna, dapat dijaminkan di lembaga perbankan sebagai fidusia. Apalagi, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
Beleid ini mengatur enam aspek, salah satunya pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif. "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1dari peraturan pemerintah itu.
Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra. Pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut.
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna. "Jadi misalnya saja, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang mendadak, kita bisa gadaikan karya lagu itu di bank, itu upaya pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual," kata Yasonna menambahkan.
Hanya saja, kata Yasonna, untuk mendapatkan sertifikat atas karya lagu yang dibuatnya, pencipta harus mencatatkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Nantinya lembaga keuangan atau bank yang akan menaksir nilai jual lagu tersebut," kata dia. Yasonna H Laoly mengatakan pula makin tinggi value ekonomi dari karya cipta maka nilai dari pinjaman pun akan semakin besar.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: Ribut MS Glow Vs PStore Glow Dipantau Yasonna Laoly: Jangan Abaikan Kekayaan Intelektual
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.