Bantah Kabur ke Turki, Indra Kenz Minta Maaf Soal Konten Binary Option

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Jumat, 18 Februari 2022 09:47 WIB

Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz membantah kepergiannya ke Turki disebut sebagai upaya melarikan diri dari proses hukum terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong Binary Option Binomo. Indra Kenz seharusnya diagendakan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 18 Februari 2022.

"Saya mohon untuk tidak digoreng-goreng lagi ya terkait masalah ini. Saya tidak kabur, saya akan tetap mengikuti proses hukum dan menyelesaikan masalah ini," tulis Indra Kenz di Instagram Story pada Kamis, 17 Februari 2022.

Seperti pernyataan sebelumnya, pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Medan ini memastikan kalau malam ini akan pulang dari Turki ke Jakarta, setelah hasil pemeriksaan kesehatannya keluar. Indra Kenz mengaku tidak ada niat untuk kabur sehingga ia terus aktif mengunggah kegiatannya selama di Turki melalui Instagram pribadinya.

"Kalau niatnya mau kabur, gak bakal bilang-bilang, tau-tau udah ilang aja. Dari awal pas mau berangkat gue update terus di story biar kalian tau gua lagi di mana, lagi ngapain. Eh malah dibilang kabur, sebenarnya udah gak pengen bahas hal ini di sosmed, tapi makin gua diem, makin digoreng-goreng beritanya," tulis Indra Kenz.

Selain membantah kabur, Indra Kenz juga menjelaskan awal mula mengenal hingga mulai membuat konten mengenai binary option pada 2019 di YouTube. Indra Kenz mengatakan alasannya membuat konten itu hanya untuk berbagi pengalaman pribadi yang tanpa disadari merugikan banyak orang.

Advertising
Advertising

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tulis Indra Kenz.

Pria 25 tahun ini mengakui pernah memberikan pernyataan melalui video YouTube pada September 2019, bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia. Tetapi di awal 2020, Indra Kenz sudah mengklarifikasi pernyataan itu. "Sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," tulisnya.

Indra Kenz menegaskan dirinya tidak akan menghindar dari kasus yang menimpanya saat ini. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih," tulisnya.

Sebelumnya, Indra Kenz memutuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Turki menjelang jadwal pemanggilan Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022. Indra Kenz menunjukkan kuku ibu jari tangannya terdapat garis vertikal berwarna cokelat yang bisa jadi merupakan gejala dari melanoma atau kanker kulit.

"Kebetulan Turki itu adalah salah satu negara yang enggak perlu pakai visa, jadi hari ini beli tiket, besok berangkat juga langsung bisa. Kemarin waktu tiga bulan yang lalu gue ke Turki masih perlu visa, sekarang sudah enggak perlu guys. Doain ya semoga jempol gue ini enggak kenapa-kenapa ya. Aku agak ngeri-ngeri sedap juga sih," kata Indra Kenz dalam video di Instagram Story beberapa hari lalu ketika transit di Dubai sebelum ke Turki.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Indra Kenz Pastikan Pulang dari Turki Besok Malam

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

23 November 2023

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

Korban penipuan Binomo Indra Kenz dan memutuskan melaporkan kepengurusan PTIB lama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Selengkapnya

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

23 Juli 2023

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

Kemunculan kembali Vanessa Khong bermain di media sosial itu ditandai dengan membuat unggahan video peralatan kosmetika.

Baca Selengkapnya

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.

Baca Selengkapnya

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

13 Januari 2023

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

Ada dua mobil mewah aset Indra Kenz yang disita, yakni Tesla Model 3 berwarna Deep Blue Metallic dan Ferrari California berwarna abu-abu kehitaman.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.

Baca Selengkapnya

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

16 Desember 2022

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.

Baca Selengkapnya

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

16 Desember 2022

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

Total 99 aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan ke Doni Salmanan, sementara 5 barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya

Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

16 Desember 2022

Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

Doni Salmanan divonis empat tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyesatkan kepada korban Quotex oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung

Baca Selengkapnya