TEMPO.CO, Jakarta - Zaskia Adya Mecca kembali melayangkan protes kepada Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Ia merasa tidak puas dengan pengumuman KPI yang menyatakan bahwa Indosiar hanya akan mengganti pemeran Zahra namun tidak dengan alur ceritanya.
"Ganti pemeran lalu ceritanya tetap sama, oom-oom nikahin anak sekolah?!" tulis Zaskia di Instagram Story pada Kamis, 3 Juni 2021.
Secara terang-terangan istri Hanung Bramantyo ini meminta KPI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Menurutnya permasalahan tentang sinetron Suara Hati Istri - Zahra yang ramai diperdebatkan banyak orang ini bukan hanya fokus pada pemerannya saja melainkan jalan ceritanya.
"@kpipusat bantu dikaji kembali poin-poin keresahan masyarakat akan cerita sinetron ini. Coba dimulai dari bacain 90 persen komentar-komentar netizen soal sinetron tersebut mungkin...," tulisnya. Pada unggahan selanjutnya, Zaskia mencoba memperlihatkan kepada KPI sejumlah komentar netizen yang meminta cerita sinetron Suara Hati Istri - Zahra diganti.
Suara Hati Istri - Zahra. Vidio.com
Selain Zaskia, hal serupa juga diutarakan oleh Ernest Prakasa. Komika sekaligus sutradara ini menilai sinetron Suara Hati Istri - Zahra justru tidak mengedukasi masyarakat. Hal ini lantaran sinetron tersebut tidak memperlihatkan dampak negatif dari pernikahan di usia yang terlalu muda.
"Lain cerita kalau misalnya konfliknya terletak di anak SMA dinikahkan kemudian dia tidak bahagia dan kita jadi belajar 'oh makanya kalau nikah jangan terlalu muda' itu beda cerita," katanya di Instagram.
Ernest justru melihat sinetron ini memperlihatkan keharmonisan antara pasangan yang menikah muda. "Ini kayak diromantisasi, keluarganya senang," katanya. Ernest bukan ingin menghentikan sinetron Suara Hati Istri, melainkan ia hanya ingin meningkatkan kesadaran sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahayanya pernikahan di usia yang terlalu muda.
Sebelumnya, Zaskia Adya Mecca ikut menyuarakan keresahannya terhadap sinetron Suara Hati Istri - Zahra di Instagram. Ia memperlihatkan aturan yang berlaku di Indonesia bahwa 19 tahun adalah batas usia minimal untuk menikah.