Jerinx SID Segera Bebas, Masyarakat Bali Patungan Bayar Pengganti Hukuman
Reporter
Dewi Retno
Editor
Istiqomatul Hayati
Kamis, 3 Juni 2021 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Drummer Superman Is Dead, Jerinx SID atau I Gede Ary Astina tak lama lagi bebas dari hukuman. Masa hukumannya segera berakhir menyusul penolakan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Dikabarkan, Jerinx akan menghirup udara bebas pada 8 Juni 2021.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menghukum Jerinx dengan pidana kurungan sepuluh bulan dan denda Rp 10 juta semakin kuat. Jerinx sudah menjalani hukuman sejak Agustus 2020.
Untuk memuluskan kepulangan suami Nora Alexandra ini, Aliansi Kami Bersama JRX menggalang dana untuk membayar denda Rp 10 juta itu. Pemberian bantuan ini sendiri sudah diserahkan oleh pihak aliansi kepada Nora Alexandra Philip, Rabu, 2 Juni 2021.
“Meski sebagian besar bukan kawan dekat JRX, namun kegigihan mereka bertarung memperjuangkan apa yg diperjuangkan JRX sejak awal dia dipenjara ini sungguh bersih tanpa noda kepentingan pribadi atau kelompok manapun,” tulis Nora saat mengunggah foto penyerahan bantuan itu, Rabu, 2 Juni 2021.
Dana dari masyarakat itu sendiri sudah diserahkan tim kuasa hukum Jerinx ke Kejaksaan Negeri Denpasar, kemarin. Yang menarik, media-media lokal memberitakan donasi yang terkumpul dimulai dari pecahan Rp 100 hingga uang kertas Rp 100 ribu.
Nora merasa beruntung telah dipertemukan dengan orang-orang di aliansi itu. Nora menyebut selama Jerinx di penjara sejak sepuluh bulan lalu, para anggota aliansi ini bekerja beriringan dengan mengumpulkan dana. “Semoga semesta selalu memberkati malaikat-malaikat kami ini dengan kesehatan dan kemuliaan yang tiada henti,” ujar wanita yang berprofesi sebagai model ini.
Agustus 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menjadi tersangka terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Saat itu Jerinx langsung ditahan dan 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara .
Pada 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding Jerinx SID dengan mengurangi hukumannya menjadi pidana 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Jerinx menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
DEWI RETNO
Baca juga: Dituding Pansos oleh Pendukung Jerinx SID, Nora Alexandra Habis Kesabaran