Anji Kecewa dengan Vonis Bersalah Jerinx

Kamis, 19 November 2020 15:04 WIB

Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/STR/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Penyanyi dan musisi, Anji menyatakan kecewa dengan vonis bersalah terhadap rekannya, I Gede Ari Astina atau Jerinx pada Kamis, 19 November 2020. Anji terlihat sejak awal mengikuti sidang dengan agenda vonis hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar sekitar Pukul 10.00 WITA. Ia khawatir banyak kasus serupa yang akan bermunculan.

“Akan banyak pelaporan karena merasa diserang,” ujarnya.

Sebagai sebuah bentuk efek jera, Anji merasa hukuman yang diberikan terlalu tinggi. Pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini juga menilai, kasus yang dialami oleh Jerinx bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. ANTARA

Terutama ketika akan menulis di media sosial. Karena kasus yang dialami Jerinx bisa menimpa siapa saja. “Saya perhatikan sidangnya sejak awal, ini adalah persoalan diksi,” katanya.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Anji menyebutkan tidak akan berhenti menyalurkan ekspresinya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menyampaikan pendapat. “Jangan sampai masyarakat berhenti menyatakan pendapat,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan dan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx. Suami Nora Alexandra ini dinyatakan bersalah karena pernyataannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO.

Kuasa hukum Jerinx, menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis itu selama sepekan. Jaksa juga menyatakan hal yang sama karena vonis itu setengah lebih rendah dari tuntutan yakni tiga tahun.

MADE ARGAWA

Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

22 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya