Dua Tahun, Pangeran Harry - Meghan Pakai Rp 784 Miliar Uang Pajak

Reporter

Antara

Rabu, 27 Mei 2020 21:05 WIB

Pangeran Harry menggandeng istrinya, Duchess of Sussex Meghan Markle saat menghadiri Commonwealth Service di London, Inggris, 8 Maret 2020. Keduanya tinggal di Kanada selama kurang lebih dua bulan setelah membuat pengumuman mengejutkan terkait pengunduran diri dari Kerajaan Inggris. REUTERS/Henry Nicholls

TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Harry dan Meghan Markle dikecam karena menggunakan puluhan juta poundsterling uang pajak Inggris, sebelum memutuskan pindah ke Los Angeles. Kecaman itu disampaikan seorang mantan anggota Parlemen dan anggota Dewan Privat Inggris, Norman Baker.

“Dari hari pernikahan mereka hingga 31 Maret tahun ini, saya memperkirakan pembayar pajak Inggris telah membayar lebih dari 44 juta poundsterling (sekira Rp784 miliar) untuk menyediakan Harry dan Meghan dengan, tampaknya, apa pun yang mereka inginkan," tulis Baker dikutip dari Pagesix, Minggu, 25 Mei 2020.

Baker menyebutkan telah mempelajari keuangan pasangan tersebut dan mengatakan bahwa tagihan terus datang meskipun pasangan tersebut telah pindah ke Amerika Serikat. Ia mengungkapkan, meskipun pasangan Harry-Meghan tergolong kaya - kekayaan pasangan itu diperkirakan bernilai lebih dari 25 juta dolar (sekira Rp370 miliar) - namun itu tidak cukup kaya untuk memenuhi gaya hidup mereka.

Baker kemudian merinci pengeluaran pasangan tersebut. Tagihan terbesar dari biaya pajak digunakan untuk pernikahan Harry-Meghan yang menelan biaya 40,8 juta dolar (sekitar Rp 604 miliar), di mana pasangan tersebut hanya menyumbang 2,4 juta dolar (sekitar Rp 35 miliar). Sebagai perbandingan, pernikahann Pangeran William dan Kate Middleton pada 2011 menelan biaya 24,3 juta dolar (sekitar Rp 355 miliar).

Tagihan pernikahan Harry dan Meghan menjadi sangat tinggi karena biaya keamanan yang menghabiskan 35 juta dolar (sekitar Rp 518 miliar). Baker juga menemukan pemborosan lainnya seperti pemesanan 20 trompet baru seharga 109.000 dolar, sistem PA, kontraktor swasta, bendera serta spanduk yang dipesan oleh Departemen Kebudayaan, Media dan Olahraga (DCMS) hingga 1,83 juta dolar (sekitar Rp26 miliar). Jumlah itu belum termasuk tagihan lainnya untuk pengendalian kerumunan, pengelolaan limbah, hingga layar jumbotron.Pangeran Harry dan Meghan Markle. Instagram/@meghanmarkle_official

Biaya lainnya yang membengkak berasal dari pengeluaran renovasi apartemen Kensington Palace sebesar 1,7 juta dolar (sekitar Rp 25 miliar), namun kemudian tidak mereka tinggali karena memutuskan untuk tinggal di Frogmore Cottage. Akibatnya, uang pajak kembali digelontorkan untuk merenovasi rumah besar Frogmore Cottage hingga mengeluarkan biaya 2,9 juta dolar (sekitar Rp 42 miliar). Kendati demikian, uang pajak tersebut kembali mubazir karena pasangan tersebut hanya menempati Frogmore kurang dari 6 bulan, sebelum mereka pindah ke Kanada.

Advertising
Advertising

Selain biaya renovasi, Baker mencatat biaya fantastis lain dikeluarkan Meghan untuk koleksi perhiasannya yang mencapai 731 ribu dolar (sekira Rp11 miliar), jumlah yang jauh lebih besar daripada koleksi perhiasan mendiang Putri Diana. Biaya tersebut belum termasuk upah untuk membayar staf pasangan kerajaan Inggris itu, termasuk humas, karyawan, sekretaris, asisten pribadi, hingga pengasuh untuk Archie yang konon katanya mereka bayar menggunakan dana pribadi.

Juga ada tagihan keamanan pribadi untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle sebelum keluar dari anggota senior kerajaan Inggris lebih dari 8,4 juta dolar (sekitar Rp 125 miliar). Belum lagi biaya perjalanan mereka, baik itu untuk tugas kerajaan atau pelesiran yang dicatat Baker berbiaya lebih dari 1,2 juta dolar (sekitar Rp 18 miliar).

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Syuting Serial Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Fokus Olahraga Polo

13 hari lalu

Syuting Serial Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Fokus Olahraga Polo

Pangeran Harry sedang bekerja keras untuk serial Netflix baru yang berfokus pada olahraga polo

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya