Bikin Polling Corona, Deddy Corbuzier Sindir Pembebasan Koruptor

Reporter

Marvela

Sabtu, 4 April 2020 17:22 WIB

Deddy Corbuzier dalam acara peluncuran koleksi terbaru sepatu Under Armour di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2020. TEMPO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua

TEMPO.CO, Jakarta -Deddy Corbuzier membuat polling untuk meminta pendapat para subscribersnya di YouTube menganai kegiatan apa yang paling cepat untuk mengatasi virus corona atau Covid-19 di Indonesia saat ini. "Mana yang menurut kalian paling baik dan cepat untuk mengatasi corona virus di Indonesia?" tulis Deddy di YouTube channelnya pada Jumat, 3 April 2020.

Dalam memberikan pertanyaan tersebut, Deddy juga menyediakan tiga opsi yang bisa dipilih oleh subscribersnya, yaitu diam aja atau tidak melakukan apapun, mitigasi atau social distancing/physical, dan lockdown sementara.

Setelah lebih dari 12 jam polling tersebut dimulai menunjukkan bahwa 67 persen menjawab lockdown sementara, 27 persen memilih social distancing, dan 6 persen lainnya menjawab berdiam diri di rumah. "Hasil vote di YouTube dari 138 ribu orang. Kalau warga IG pilih yang mana?" tulis Deddy di Instagramnya pada Sabtu, 4 April 2020.

Selain itu, Deddy juga menyinggung mengenai isu pembebasan para koruptor dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Deddy Corbuzier . (YouTube - @Deddy Corbuzier)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena menurutnya lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Advertising
Advertising

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Kemudian terpidana korupsi juga bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Ketiga, untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Dan yang terakhir membebaskan terpidana warga negara asing.

Deddy menganggap bahwa selama ini para terpidana korupsi tidak ditahan di penjara melainkan hidup dengan layak di dalam tahanan. "Koruptor udah dibebasin? Bingung. Ngapain dibebasin. Kan selama ini juga ga pernah di penjara. Lebih di kos-kos in," tulis Deddy Corbuzier.

MARVELA

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

17 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

17 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

18 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

47 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

52 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

52 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya