Bebas, Roro Fitria Tulis di Instagramnya: Alhamdulillah

Reporter

Marvela

Jumat, 3 April 2020 10:08 WIB

Roro Fitria bebas bersyarat. (Instagram - @lambe_turah)

TEMPO.CO, Jakarta - Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang lebih akrab disapa Roro Fitria sangat bersyukur bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara. Rasa syukurnya itu diluapkannya melalui unggahan di Instagram yang kembali aktif sejak unggahan terakhirnya pada 14 Februari 2018.

"Alhamdulillahirobbil'alamin Ya Allah," tulis Roro di Instagramnya pada Jumat, 3 April 2020.

Roro juga mengunggah video yang direkam oleh salah satu rekannya ketika dirinya keluar dari Gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Penampilan perempuan berusia 30 tahun itu kini berubah. Roro mengenakan hijab dan terlihat modis dengan dua lapis kerudung berwarna biru dan abu-abu yang dipakai bertumpuk. Selain itu, Roro juga menambahkan hiasan berupa renda berwarna merah muda menutupi dahinya. Terdengar suara teriakan dari rekan-rekannya yang sudah menanti kebebasan Roro tersebut.

Netizen pun memenuhi kolom komentarnya dengan ucapan selamat atas kebebasan Roro itu. Mereka berharap kejadian yang menimpa Roro tersebut dijadikan sebagai pembelajaran sehingga tak terulang di kemudian hari. "Ka Roro bebas ya. Alhamdulillah. Semoga yang sudah-sudah dijadikan pelajaran untuk Ka Roro untuk tidak mengulanginya lagi. Agar hidup lebih baik. Tetap semangat kak," tulis akun @nathaliaperuzie.

Dengan penampilan yang baru tersebut, netizen juga berharap Roro bisa lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta serta berbuat baik kepada banyak orang. "Alhamdulillah wasyukurillah. Dekatkan diri kepada Sang Maha Pengatur kehidupan," tulis akun @sadewadewa160. "Selamat ya ka Roro, semoga selalu dalam lindungan Allah dan lebih baik lagi kedepannya," tulis akun @tasyaaa_mua. "Selamat kakak Roro, semoga setelah ini banyak kebaikan yang ditebarkan ke banyak orang ya," tulis akun @mariasmit_pranata.

Roro dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama dua tahun. Roro tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.

Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Kuasa hukum Roro menjelaskan bahwa kliennya itu menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.

MARVELA

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya