Asisten Ririn Ekawati Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu
Reporter
Antara
Editor
Nunuy Nurhayati
Selasa, 10 Maret 2020 11:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ririn Ekawati, ITY, ternyata sudah menggunakan narkoba jenis happy five sejak setahun lalu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, ITY yang kini berstatus tersangka, menggunakan narkoba untuk bersenang-senang.
"Digunakan untuk memperoleh kesenangan semu, khususnya pada saat yang bersangkutan berpesta di tempat hiburan, di diskotek seperti itu," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Ronaldo menyebutkan tersangka ITY terbukti menggunakan narkoba happy five dari hasil pengecekan urinenya. ITY juga sempat memberikan setengah butir pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati beberapa hari yang lalu.
Namun hasil pengecekan urine Ririn negatif menggunakan narkoba. Ririn menjalani pemeriksaan sebagai aksi untuk pendalaman kasus ITY.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," kata Ronaldo.
Selain ITY, polisi juga menetapkan tersangka DN (42) yang diduga sebagai pemasok. Saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Maret 2020, ditemukan 37 butir pil "happy five" di dalam dompet hitamnya.
Asisten Ririn Ekawati dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.