TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Ririn Ekawati diketahui sempat diberi setengah pil narkoba happy five oleh asistennya, ITY. Berdasarkan pengakuan ITY yang kini jadi tersangka, Ririn diberikan pil tersebut beberapa hari sebelum ditangkap.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat. "Dari salah satu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE," ujar Ronaldo, Senin, 9 Maret 2020.
Saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba happy five. Ronaldo menduga karena dosis konsumsi Ririn terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama.
"Tapi untuk memastikan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.Artis Ririn Ekawati meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat setelah diperiksa, pada Senin, 9 Maret 2020. Sebelumnya, Ririn ditangkap di suatu tempat bersama dua orang lainnya yakni ITY dan DN pada Sabtu, 7 Maret 2020 di kawasan Setiabudi terkait kasus narkoba. TEMPO/Muhammad Hidayat
Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, Ririn Ekawati akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil Happy Five.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 37 butir pil happy five dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN. Polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.
Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya ditangkap polisi dari Polres Jakarta Barat pada Sabtu malam, 7 Maret 2020. Ririn ditangkap di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.