Lucinta Luna Pakai Nama Ayluna Putri di Paspor Barunya

Reporter

Antara

Kamis, 13 Februari 2020 09:05 WIB

Polisi telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka setelah tes urine menunjukkan positif zat narkotika benzodiazepin. Saat ini ia masih ditahan Polres Metro Jakarta Barat. Instagram/@Lucintaluna

TEMPO.CO, Jakarta - Identitas resmi Lucinta Luna ternyata memiliki keterangan berbeda di kolom jenis kelamin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan, namun pada paspornya berjenis kelamin laki-laki.

Keterangan yang berbeda inilah yang membuat polisi akhirnya bimbang menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau sel laki-laki.

Namun manajer Lucinta Luna, Joana, memberikan penjelasan berbeda. Setelah mendampingi Lucinta Luna selam 2,5 jam sejak pukul 17.00 WIB, Joana menunjukkan paspor milik pelantun Bobok dimana itu.

"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ujar Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020.

Saat masuk ke dalam mobil, Joana membuka sedikit pintu kaca. Ia menunjukan sebuah paspor yang ditempeli pas foto Lucinta Luna. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.Paspor baru Lucinta Luna. (ANTARA)

Advertising
Advertising

Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. "Nih lihat laki atau perempuan," kata Joana.

Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Tiga orang rekannya, yaitu HD (35 tahun) DAA (35) dan NHAM (22) juga ikut diboyong polisi saat penangkapan itu.

Namun belakangan ketiga orang itu dilepaskan karena berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Sementara Lucinta terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine.

Polisi menjerat penyanyi dangdut tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita terkait

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

5 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

6 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

12 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

25 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

26 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya