Jubir KPK Tanggapi Fahri Hamzah: Apa Penegakan Hukum Tugas DPR?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 8 November 2019 18:28 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal ini Febri sampaikan melalui channel Youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 6 November 2019. Febri menjelaskan alasan DPR tidak dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada KPK yang sempat dipertanyakan Fahri.

"Kewenangan untuk menangkap, memproses itu bisa dilakukan oleh KPK, polisi dan jaksa untuk kasus korupsi, tapi kalau ditanya kenapa DPR engga bisa mengOTT KPK ya mestinya baca undang-undangnya sendiri, apa iya DPR itu ditugaskan untuk melakukan penegakkan hukum, enggak," kata Febri di video berjudul 'PANAS!!! KPK KATAKAN FAHRI HAMZAH PEMBOHONG Feat FEBRI DIANSYAH JUBIR KPK'.

Dia menyatakan bahwa DPR hanya memiliki tiga fungsi dan bukan untuk melakukan penegakkan hukum seperti OTT, yang biasa dilakukan KPK. "DPR itu ditugaskan melakukan 3 hal, regulasi membuat aturan untuk kepentingan rakyat, membuat penganggaran dan pengawasan," kata Febri. "Enggak ada fungsi DPR melakukan OTT melakukan penegakkan hukum, tapi apakah polisi dan jaksa bisa? Bisa, apakah pernah ada pegawai KPK yang diproses dalam kasus korupsi? Pernah."

Febri juga ingin meluruskan bahwa anggapan anggota KPK tidak dapat diproses hukum itu tidak benar. "Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa KPK tidak bisa diproses ya itu sangat keliru dan menyesatkan informasinya karena secara normatif dan secara praktis sebenarnya itu memungkinkan," kata Febri.

KPK sendiri mempertanyakan mengapa isu-isu tersebut yang selalu muncul. Menurut Febri seharusnya lebih baik fokus pada kerjasama antara KPK, polisi dan kejaksaan untuk memberantas korupsi. "Yang jadi pertanyaan adalah kenapa yang dimunculkan isu itu bukan misalnya bagaimana agar KPK, polri dan kejaksaan bisa solid dalam pemberantasan korupsi," kata Febri.

KPK senang dengan adanya kritikan seperti ini dan juga menganggap kritikan terhadap KPK ini sebagai vitamin. "Kadang kami melihat Pak Fahri Hamzah itu sering bicara seperti itu karena terlalu mencintai KPK," kata Febri.

Fahri sebelumnya juga sempat diwawancara di channel Youtube Deddy yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019 dengan judul 'WAH, TERNYATA ADA BISNIS DI DALAM KPK!? (Fahri Hamzah BUBARKAN KPK)'. Pernyataannya tersebut dalam durasi 29 menit itu juga sudah diklarifikasi oleh KPK di website resmi mereka. Klarifikasi tersebut diunggah pada Rabu, 30 Oktober 2019 dan ditulis secara lengkap. KPK menyatakan bahwa terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan KPK dalam video tersebut.

"Namun, karena kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi," tulis KPK dalam websitenya.

MARVELA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

37 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya