Jennifer Lopez Digugat Rp 2,1 Miliar oleh Agensi Paparazi
Reporter
Antara
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 8 Oktober 2019 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Lopez digugat oleh agensi paparazi karena menggunakan foto mereka tanpa izin. Agensi paparazi yang menggugat penyanyi 50 tahun itu adalah Splash News and Picture.
Mereka keberatan karena Jennifer Lopez telah mengambil hasil bidikan saat J-Lo sedang sarapan dan berpegangan tangan dengan tunangannya, Alex Rodriguez di New York, Amerika Serikat, pada November 2018. Kendati gambar itu diambil tanpa izin, agensi tersebut berdalih foto tadi diambil dengan usaha yang besar dan karenanya patut dihargai.
Gugatan kepada Jennifer Lopez dilayangkan oleh Splash News and Picture Agency di Pengadilan Federal California pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Gugatan tersebut berisi klaim pelanggaran hak cipta karena Jennifer Lopez mengambil dan menyebarkan foto tadi tanpa izin.
Splash News and Picture Agency juga menunutut ganti rugi sebesar USD 150 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. "Kami tidak pernah memberikan izin pemakaian foto itu kepada Lopez," begitu tertulis dalam gugatan.
Foto-foto artis papan atas seperti Jennifer Lopez dan Alex Rodriguez bernilai besar bagi agensi foto. Mereka biasanya menjual foto para pesohor itu pada tabloid, majalah selebritas, dan surat kabar.
"Kami memperjuangkan penghasilan dari lisensi foto. Jadi, meski selebritas itu adalah yang kami bidik, tetap tidak bisa memakainya tanpa izin," tulis agensi Splash News and Picture. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Jennifer Lopez mengenai guguatan tersebut.