Triawan Munaf: Pemakaian Lagu untuk Kampanye Harus Berizin

Rabu, 16 Januari 2019 08:34 WIB

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mencicipi kopi dalam kunjungan ke kantor Redaksi TEMPO, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. Bekraf berupaya meningkatkan potensi kopi sebagai gaya hidup di Indonesia. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menuturkan pemakaian lagu untuk kegiatan apapun, apalagi untuk kegiatan politik, harus mendapatkan izin dari penciptanya. "Kalau tidak, itu melanggar hukum, sudah ada undang-undangnya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.

Triawan menuturkan, masyarakat harus lebih beretika dalam penggunaan karya seseorang. Jika pencipta sebuah lagu tidak menyetujui karyanya digunakan, maka karya tersebut tidak dapat digunakan, apalagi diganti liriknya.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi

Sebelumnya, Pengarang lagu Jogja Istimewa, Marzuki Mohamad atau Marzuki Kill The DJ geram ketika lagunya diubah dan dipakai untuk kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga. Dia menuturkan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan untuk kampanye, apalagi mengubah liriknya.

Advertising
Advertising

Marzuki menjelaskan seluruh warga Yogyakarta pasti mengetahui sejarah lagu tersebut. Sehingga dia tidak pernah ingin mengganti lirik tersebut untuk tujuan komersil maupun politik.

Baca: Marzuki Kill The DJ Bawa Hak Cipta untuk Bukti Laporan ke Polisi

Walaupun dia pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Marzuki menuturkan tidak akan memberikan lagu tersebut untuk kampanye Jokowi juga. Marzuki Kill The DJ juga berujar, siapapun yang telah membuat video dan ikut menyebarkan lagu tersebut, telah melanggar undang-undang dan akan dia bawa ke ranah hukum.

Berita terkait

WHOOSH Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat Bahasa: Tidak Tepat, Harusnya WHOOSA

22 September 2023

WHOOSH Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat Bahasa: Tidak Tepat, Harusnya WHOOSA

WHOOSH ditetapkan menjadi nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pengamat bahasa mengkiritisi, harusnya WHOOSA. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kisah Logo Kepala Banteng PDIP, Moncong Putih Ide Megawati, Tim Triawan Munaf Pembuat Logo

6 Juni 2023

Kisah Logo Kepala Banteng PDIP, Moncong Putih Ide Megawati, Tim Triawan Munaf Pembuat Logo

Begini asal mula logo PDIP. Megawati meminta kepala banteng dengan moncong putih. Triawan Munaf dan tim membuat logonya. Ini maknanya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Beberkan Isi Pertemuannya Dengan Seniman Yogyakarta Selama Hampir 3 Jam

16 Oktober 2022

Ganjar Pranowo Beberkan Isi Pertemuannya Dengan Seniman Yogyakarta Selama Hampir 3 Jam

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghabiskan waktu hampir tiga jam untuk bertemu sejumlah seniman Yogyakarta pada Ahad, 16 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Bertemu Seniman Yogyakarta, Dibuatkan Lagu Banteng dan Dapat Lukisan Harimau

16 Oktober 2022

Ganjar Pranowo Bertemu Seniman Yogyakarta, Dibuatkan Lagu Banteng dan Dapat Lukisan Harimau

Ganjar Pranowo bertemu dengan seniman Yogyakarta di kediaman Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Marzuki Kill the DJ Ajak Lawan Jokowi jika Mau Perpanjang Periode

31 Maret 2022

Marzuki Kill the DJ Ajak Lawan Jokowi jika Mau Perpanjang Periode

Meski Presiden menyatakan akan taat pada konstitusi, Marzuki Kill the DJ justru menilai Jokowilah yang memiliki keinginan perpanjangan masa jabatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Luhut Umumkan Pelonggaran PPKM hingga Soal Pandora Papers

4 Oktober 2021

Terkini Bisnis: Luhut Umumkan Pelonggaran PPKM hingga Soal Pandora Papers

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Luhut mengumumkan pelonggaran PPKM hingga soal Pandora Papers.

Baca Selengkapnya

Triawan Munaf: Holding BUMN Pariwisata Sudah Terbentuk

4 Oktober 2021

Triawan Munaf: Holding BUMN Pariwisata Sudah Terbentuk

Komisaris PT Aviasi Pariwisata Triawan Munaf mengatakan holding BUMN pariwisata sudah terbentuk. Landasan hukum tunggu Jokowi teken PP.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan dari Garuda, Triawan Munaf Akan Diberi Tugas di BUMN Lain

13 Agustus 2021

Diberhentikan dari Garuda, Triawan Munaf Akan Diberi Tugas di BUMN Lain

RUPS Garuda Indonesia resmi memberhentikan Triawan Munaf sebagai komisaris utama. Ia digantikan oleh Timur Sukirno, seorang praktisi hukum senior.

Baca Selengkapnya

Garuda Pangkas Jumlah Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Barunya

13 Agustus 2021

Garuda Pangkas Jumlah Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Barunya

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memangkas jumlah direksi dan komisarisnya. Perubahan komposisi itu diumumkan dalam RUPS, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Selengkapnya

Breaking News: Timur Sukirno Jadi Komisaris Utama Garuda Gantikan Triawan Munaf

13 Agustus 2021

Breaking News: Timur Sukirno Jadi Komisaris Utama Garuda Gantikan Triawan Munaf

RUPS Garuda Indonesia mengangkat Timur Sukirno sebagai Komisaris Utama Perseroan.

Baca Selengkapnya