FNJ, Bintang FTV yang Ditemukan Sekamar dengan Wawan

Reporter

Tempo.co

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 12 Desember 2018 08:09 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memasuki Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bintang FTV berinisial FNJ belakangan muncul berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi. FNJ disebut seorang penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan. Dihimpun dari berbagai sumber, artis ini telah membintangi belasan judul film televisi.

FNJ disebut sebagai aktris muda berusia 19 tahun. Sejumlah sinetron dan FTV yang pernah ia bintangi. Ia juga pernah bermain di film layar lebar pada tahun 2016 lewat peran cameo.

Saat berita ini diturunkan Tempo mencoba menghubungi pihak manajemen yang menaungi FNJ. Rupanya manajemen tersebut menyampaikan kalau FNJ sudah tidak berada di bawah naungan manajemen. FNJ disebut hanya bergabung dengan manajemennya pada kurun 2013-2014.

Saat kabar ini tersiar ia mengaku banyak pihak yang menghubungi dan meminta keterangan soal kabar tersebut. "Maaf saya sudah tidak pegang lagi, sudah lama enggak ada komunikasi juga," tutur pihak manajemen, Rabu 12 Desember 2018.

Dalam sidang di PN Bandung, Rabu, 5 Desember 2018, KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terima suap.

Advertising
Advertising

Soal Wawan yang menginap di hotel bersama teman wanitanya terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. KPK mendakwa Wahid menerima suap dari tiga narapidana korupsi, salah satunya Wawan.

Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.

Baca: Wawan Suap Kalapas untuk Menginap di Hotel Bersama Wanita Lain

Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.

*Pada Rabu, 12 Desember 2018 redaksi telah mengganti foto ilustrasi berita ini dengan ilustrasi yang lebih tepat dan dilengkapi konfirmasi dari pihak manajemen serta mengubah beberapa bagian menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan, terima kasih.

Berita terkait

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.

Baca Selengkapnya

MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun

Baca Selengkapnya

KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

17 Juli 2020

Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

Catherine Wilson memiliki kanal Youtube yang bernama Keket Channel yang baru memiliki 167 subscriber.

Baca Selengkapnya

Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

17 Juli 2020

Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya

Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

17 Juli 2020

Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada adik Ratu Atut itu berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

17 Juli 2020

Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya