Jadi Tersangka, Lyra Virna Mangkir dari Panggilan Polisi?

Jumat, 12 Oktober 2018 08:05 WIB

Artis yang juga seorang model, Lyra Virna kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Seno/tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lyra Virna dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB siang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Namun, sampai pukul 17.00 WIB petang Lyra Virna maupun tim kuasa hukum belum juga datang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan.

"Sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan. Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Beredar kabar pihak Lyra Virna tak datang karena belum menerima surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian sudah menyampaikan kasus Lyra Virna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera sidang.Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017, yakni dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya, yang berisikan tentang keluhan soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Seno/tabloidbintang.com

"Ya enggak apa-apa. Artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," kata Argo Yuwono.

Advertising
Advertising

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Baca: Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan

Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

TABLOIDBINTANG.COM

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya