Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka video porno Luna Maya dan Cut Tari, Selasa 7 Agustus 2018. MARIA FRANSISCA LAHUR
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan atas kasus video asusila yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Dengan demikian dua artis tersebut masih menyantang status tersangka.
Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku penggugat mengatakan, dari awal sampai kasus ini berakhir, pihaknya tidak ada komunikasi sama sekali dengan Luna Maya maupun Cut Tari.
"Saya tidak tahu, dari mengajukan sampai hari ini tidak ada komunikasi apapun dari LM maupun CT," ujar Adi Nugroho dari LP3HI, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Meski tidak ada kepentingan secara langsung dengan kasus asusila Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI sengaja melayangkan gugatan praperadilan demi kepentingan kepastian hukum. "Sebenarnya Ini adalah panggilan bahwa setiap orang butuh kepastian. Dan fungsi kami LP3HI adalah melakukan pengawasan dann koreksi terhadap proses-proses perkara," ungkapnya.