Sandy Tumiwa Yakin Bisa Dapatkan Hak Asuh Anak
Reporter
Tabloid Bintang
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 23 Februari 2018 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sandy Tumiwa mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Tessa Kaunang. Baru pertama kali sidang digelar, Sandy yakin akan memenangi gugatan hak asuh anaknya.
"Yakin, insya Allah, haqqul yakin," ucap Sandy Tumiwa setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca: Tessa Kaunang Dilaporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya?
Muhammad Firdaus, kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengatakan keyakinan kliennya itu ada dasarnya. Firdaus berujar, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melandasi keyakinan Sandy Tumiwa.
"Apabila ibunya atau pengasuhnya, mohon maaf, berkelakuan tidak baik, tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan UU tersebut, bisa dialihkan ke pengasuh yang menggugat. Itu sudah diatur dalam undang-undang," tutur Firdaus.
Firdaus mengatakan pihaknya juga sudah memiliki cukup bukti atas gugatan ini. Hanya, dia tidak bisa menyebutkan bukti apa saja yang sudah pihaknya siapkan.
"Tidak mungkin disebutkan di sini, khususnya saksi-saksi, ya, yang menguatkan. Alat bukti juga ada. Nantilah akan kami tuangkan dalam persidangan kalau tidak tercapai kata sepakat," ucap Firdaus.
Sidang gugatan hak asuh anak Sandy Tumiwa terhadap Tessa Kaunang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.