Vokalis Grup band Slank, kakak saat konser bertajuk Makassar Ta Bebas Narkoba di Lapngan Karebosi, Makassar, 7 Juni 2015. Konser tersebut sebagai bentuk kampanye tentang bahaya Narkoba bagi genersi muda bangsa. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Grup musik Slank tidak mendapat izin untuk menggelar konser di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas AKBP Tri Budi Septiani saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan, grup musik Slank tidak diizinkan menggelar konsernya, mengingat di Lombok Tengah masih dalam tahap kampanye para pasangan calon terpilih yang akan maju ke Pilkada Serentak pada Desember mendatang.
"Karena pertimbangan situasi masih dalam tahap kampanye, sehingga kami tidak mau gegabah mengeluarkan izinnya," kata Tri Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, untuk Kabupaten Lombok Tengah memiliki tingkat rawan konflik yang cukup tinggi, sehingga prediksi kedepannya ditakutkan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, guna menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Polda NTB memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin konser bagi grup band bergenre musik rock dan blues itu.
Lebih lanjut, Tri Budi mengungkapkan bahwa untuk saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lombok Tengah, masih terdengar "elok ditelinga". "Selama masa kampanye ini, khususnya untuk Lombok Tengah, masih cukup kondusif, jadi ini yang akan kita jaga sampai seluruh tahapan Pilkada Serentak selesai," ujarnya.
Diketahui, rencananya grup musik Slank hadir untuk mengisi acara pada malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Tengah yang Ke-70 pada Kamis (15 Oktober 2015) mendatang di Lapangan Bundar Kota Praya.
Selain grup musik yang menjadi idola para remaja itu, panitia yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga turut menghadirkan penyanyi dangdut yang tengah naik daun saat ini yakni Cita Citata.
Namun, Cita Citata telah lebih dahulu memeriahkan acara HUT Kabupaten Lombok Tengah itu pada Sabtu (10 Oktober 2015) malam lalu, bertepatan dengan pembukaan Pameran Pembangunan Lombok Tengah tahun 2015.
ANTARA
Berita terkait
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian
1 menit lalu
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian
Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.