Penyanyi dangdut Inul Daratista ditemui usai konferensi pers perayaan Konser Raya 20 Tahun Indosiar di kawasan Senayan, Jakarta, 5 Januari 2015. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismasnyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyegel tempat Karaoke Keluarga Inul Vista yang berada di kawasan Tangcity Mall, Jalan Bypass Jendral Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang. (Baca: Hari Ini, Hasil Suara Pilkada Wali Kota Tangerang)
"Saya sudah instruksikan Satpol PP segera melakukan penyegelan. Gembok saja, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran," kata Arief, Rabu, 14 Januari 2015.
Arief mengatakan Satpol PP Kota Tangerang menemukan minuman keras di Karaoke Keluarga Inul Vista. Tempat hiburan ini juga dinilai melanggar izin gangguan (HO) yang sudah berakhir pada Juli 2014. (Baca: Camelia Petir Ikut Gugat Inul ke Mabes Polri)
Arief juga menyebutkan manajemen Inul Vista melanggar jam operasi, yakni melebihi waktu yang ditentukan, serta adanya dugaan menyediakan pemandu karaoke.
Dua hari lalu, Satpol PP dalam inspeksi mendadak menemukan alkohol jenis bir di Inul Vista. Padahal di Kota Tangerang berlaku larangan peredaran minuman keras yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005. (Baca: Radja: Tak Ada Masalah Personal dengan Inul)
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Tangerang, Bisri, mengatakan timnya melakukan sidak di karaoke itu dengan menyaru sebagai "pelanggan" dan memesan sejumlah minuman keras.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan karaoke ini (Inul Vista) beroperasi sampai dinihari dan menyediakan minuman keras. Kami datang dan mencoba memesan. Lantas datang pesanan dan kami periksa semua," kata Bisri. (Baca: Band Radja Akan Laporkan Inul Vizta ke Polisi)
Kepala Satpol PP Mumung Nurwana menambahkan, minuman keras yang kemudian disita adalah 1 picther bir putih dan 1 picther bir hitam. Serta beberapa gelas dan satu buku menu sajian.
Rencana penyegelan tempat usaha Karaoke Keluarga Inul Vista itu didukung Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi. "Tidak ada alasan Pemkot untuk tidak menyegel karaoke yang melanggar. Kami mendukung sepenuhnya penggembokan itu karena jelas melanggar perda larangan minuman keras," kata Edi. (Baca: Label Halal, Ketua MUI Bantah Kenal Imran Musa)