Franky Sibarani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat dilantik di Istana Negara, 27 NOvember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 6 Januari 2015. Franky mengatakan kedatangannya kali ini untuk membicarakan tigal hal.
"Berkonsultasi terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Franky di gedung KPK, Selasa, 6 Januari 2015. Selain itu, pria yang ditemui dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, tersebut juga hendak melaporkan harta dan kekayaannya.
Menurut dia, KPK dan BKPM akan bersinergi dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri. Ke depan, komisi antirasuah dan BKPM akan meneken nota kesepakatan terkait dengan hal ini.
Dia juga mengutarakan keinginannya ke pimpinan KPK untuk membentuk satu unit pengendalian gratifikasi. Tujuannya, memberi kepastian kepada para investor dan pemohon perizinan untuk tidak memberikan gratifikasi. Franky mengaku sedang menyiapkan mekanisme pengaduan yang tertuang dalam peraturan BKPM. (Baca: Izin Sektor Energi Diserahkan ke BKPM)
Sebelumnya, tiap kementerian dan lembaga diminta membuat standar operasional prosedur kerja sama agar tak ada ketimpangan wewenang saat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP akhir Januari diterapkan. Nantinya, durasi proses perizinan menjadi lebih efisien dan para calon investor tak perlu lagi mendatangi tiap kementerian. (Baca juga: Pelayanan Terpadu Investasi Pangkas Waktu Perizinan)