Siaran Ashanty, Lembaga Kehormatan Akan Tegur Anang

Reporter

Rabu, 17 Desember 2014 09:46 WIB

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019, Anang Hermansyah mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPR terpilih di Gedung DPR, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Guntur Sasono, mengatakan mahkamahnya akan menasihati Anang Hermansyah terkait dengan penyiaran acara proses melahirkan istrinya, Ashanty. Anang adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. (Baca: RCTI Bahas Perkara Tayangan Ashanty Melahirkan)

"Kalau perlu Pak Anang akan kami beri nasihat bahkan peringatan, tergantung hasil rapat hari ini," ujar Guntur, saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Desember 2014.

Dia mengatakan Mahkamah Kehormatan DPRD akan menggelar rapat untuk melihat sisi hukum dari penyiaran yang melibatkan Anang ini. "Secara etika dalam kehormatan Dewan, memang ada hal yang harus dibicarakan," kata Guntur. (Baca: Tersebab Acara Ashanty Melahirkan, Anang pun ...)

Menurut dia, secara pribadi Anang tak bersalah. Sebab, siaran itu bisa menjadi penyemangat untuk Anang dan keluarga besarnya saat menghadapi kegentingan proses Ashanty melahirkan. Namun, Anang semestinya mempertimbangkan opini publik yang bakal muncul setelah acara proses melahirkan istrinya disiarkan selama empat jam.

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat teguran kepada RCTI, stasiun televisi yang menyiarkan acara proses melahirkan tersebut. KPI Menyatakan siaran itu memiliki durasi yang tidak wajar, yakni selama empat jam. Tayangan itu juga dinilai tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. (Baca: Sensasi Anang Selain Persalinan Ashanty)

KPI juga menyayangkan sikap Anang Hermansyah sebagai anggota DPR, yang semestinya berlaku santun dan bijak di depan publik. Dalam surat teguran bernomor 2932/K/KPI/12/14 itu, KPI meminta RCTI untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan serupa untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.

KPI menyatakan peristiwa yang bersifat personal, seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian, merupakan acara yang tidak layak ditayangkan di televisi nasional dengan durasi berlebihan.

Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty ditayangkan di RCTI pada Ahad lalu, 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB. Tayangan selama empat jam lebih itu diberi judul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty. (Baca: Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan)

PERSIANA GALIH

Terpopuler
Properti Raffi Ahmad di Jakarta, Bali, dan Bandung
Bangkrut, Raffi Ahmad Tak Kapok Berbisnis Properti
Rio Sidik,Penyanyi dan Peniup Terompet Rilis Album
Sensasi Anang Selain Persalinan Ashanty
Tersebab Acara Ashanty Melahirkan, Anang pun ...

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya