Dewi Perssik alias Depe memasuki mobilnya setelah bebas dari Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu Jakarta, (14/5). Depe dihukum 3 bulan akibat berkelahi dengan Julia Perez. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya belum memanggil Dewi Persik terkait dengan pelaporan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga. Karenanya, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap perempuan yang dipanggil Depe ini.
"Rencana Depe dipanggil belum dijadwalkan," kata Rikwanto kepada Tempo, Rabu, 24 September 2014. Pihaknya pun sama sekali belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Depe.
Rikwanto mengatakan pekan depan kepolisian baru akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor atau Johnson sendiri. Surat pemanggilan sudah dilayangkan pada Rabu, 24 September 2014.
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan Johnson melaporkan penyanyi dangdut tersebut karena Depe kerap mengaku sebagai kawan dekat pengusaha itu. Hal tersebut tersebar melalui media massa.
Menurut Johnson, berita tersebut merupakan berita fitnah karena dia tak pernah merasa dekat dengan Depe. Dia pun melaporkan Depe dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika juncto pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.