TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok band Radja menyatakan dirugikan oleh beberapa perusahaan karaoke. Mereka berencana melaporkan beberapa perusahaan karaoke tersebut ke polisi pada Jumat, 3 Januari 2014.
"Tanggal 3, kami akan laporkan sejumlah perusahaan karaoke, seperti Inul Vizta, Charly VH Karaoke, Diva Karaoke, dan Happy Puppy Karaoke," kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum band Radja, ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013.
Pihak Radja merasa dirugikan karena perusahaan-perusahaan itu menggunakan lagu tanpa izin. "Selama ini perusahaan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu (Radja), dan itu merugikan pencipta lagu," ujar Yanuar.
Selain melaporkan kerugian, pihak Radja akan membawa sejumlah saksi korban lain guna memperkuat laporan tersebut. "Kami akan membawa saksi korban, seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan," katanya.
Radja berharap kasus ini bisa segera dilaporkan. Kasus ini bukan hanya terkait dengan Radja, tapi juga untuk melindungi hak para pencipta lagu.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
10 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.