Mobil Lancer EX, Daihatsu Grandmax, dan Toyota Avanza, yang terlibat tabrakan di jalan tol Jagorawi pada 8 September dini hari lalu. Lancer yang dikemudikan AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani, menabrak pembatas jalan dan menerjang Grandmax serta Avanza. Tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Dua bulan berlalu seusai kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi. Saat ini berkas kasusnya dinyatakan sudah P21 atau lengkap. Untuk itu, AQJ akan segera menjalani sidang. Sebagai ayah dari AQJ, penyanyi Ahmad Dhani menyatakan siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mau diapain lagi. Ikuti saja," kata Dhani mengomentari persiapan sidang AQJ, saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013. Dhani juga menyatakan akan selalu mendampingi anaknya itu di ruang persidangan. (Belajar Nyetir Sejak Kelas 6 SD)
AQJ juga sudah mengetahui dirinya akan menjalani sidang. Dhani meyakini anaknya juga sudah siap untuk menjalani rangkaian sidang atas kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. "(AQJ) siap," ujar Dhani.
Meski terancam enam tahun kurungan penjara, Dhani yakin anaknya bisa terlepas dari jerat hukum. Dhani mengacu pada peraturan yang menuliskan bahwa anak-anak tidak boleh dipenjara. Dia yakin AQJ masuk kategori anak-anak karena masih berusia di bawah 17 tahun.
"Kalau kita sih selalu mengacu pada spirit Undang-Undang Peradilan Anak No 12 Tahun 2012. Di situ kan disebut kalau anak enggak mungkin dipenjarakan. Kalau nanti Dul dipenjara sama saja aneh karena undang-undangnya menyebut anak enggak boleh dipenjara," kata ayah dari Al, El dan Dul ini menjelaskan.