Raffi Ahmad berjalan keluar gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (27/4). BNN menangguhkan status tahanan dan mewajibkan Raffi lapor diri dua kali seminggu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, mengatakan selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara kepada kejaksaan.
"Tidak berarti Raffi dibebaskan, tetapi aktivitasnya hanya boleh di dalam kota, tidak diperbolehkan keluar kota," katanya kepada wartawan dalam konferensi pres di Gedung BNN Jakarta, Sabtu 27 April 2013.
Namun, Partahi tidak menegaskan berapa lama Raffi berstatus tahanan kota. Sebab menurutnya status Raffi terkait dengan dikembalikannya berkas perkara Raffi oleh pihak kejaksaan kepada BNN. "Sampai berkas-berkas tersebut rampung," tuturnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa zat Metilon yang di konsumsi Raffi juga akan dipublikasikan oleh BNN sebagai zat yang berbahaya. Namun ia mengimbau agar semua pihak termasuk masyarakat memberikan kontribusi terkait zat yang berbahaya ini, agar kasus serupa Raffi tidak terulang.
"Akan dipublikasikan agar obat ini tidak dijual kembali, karena obat ini keras dan termasuk narkoba dan lebih kuat dari Katinon dalam Undang-Undang nomor 35," tuturnya.
Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad. Menurut Benny, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
34 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.