HOTMA SITOMPUL : HARUSNYA RAFFI AHMAD TIDAK DITAHAN BNN
TEMPO.CO, Jakarta--Pengacara Raffi Ahmad, Gloria Tamba menyebut alasan Badan Narkotika Nasional dalam membantarkan kliennya tidak jelas. “Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat 12 April 2013.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi BNN untuk merehabilitasi Raffi. “Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. Keduanya sangat berbeda dan mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” kata dia. (Lihat: Raffi Tidak Dinilai Kooperatif Selama Rehabilitasi)
Gloria melanjutkan, pembantaran dilakukan oleh BNN dengan alasan Raffi sakit. “Padahal faktanya Raffi dalam kondisi sehat,” dia mengeklaim. Seharusnya, kata Gloria, BNN menerima dokter independen untuk memeriksa dan membuktikan bahwa Raffi sehat.
Gloria mengatakan, terbukti di persidangan praperadilan terdahulu, pembantaran dilakukan oleh BNN hanya karena masa penahanan Raffi saat itu dua hari lagi akan segera habis, namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan. “Pembantaran untuk mencegah Raffi lepas demi hukum.”
Selain itu, dia melanjutkan, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. “BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika. Lalu, apa dasar BNN merehabilitasi Raffi?”
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Ahad 27 Januari 2013, BNN menggerebek tempat tinggal artis Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menyita dua linting ganja dari atas meja dan 14 butir MDMA, jenis ekstasi, di laci dapur. Hasil tes laboratorium, Raffi positif mengandung 3,4 methylenedioxymethcathinone, turunan katinon atau sering pula disebut katinon sintetis.