Pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah di Mabes Polri Jakarta, untuk melaporkan artis Adi Bing Slamet atas ucapan dan penghinaan terhadap Eyang Subur, Rabu (27/3). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Mendengar Adi Bing Slamet akan melaporkan Eyang Subur ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur, merasa lucu. "Sekarang yang mau dilaporin apa? Memangnya Majelis Ulama Indonesia bisa menindak pidana?" kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi oleh Tempo melalui telepon, Rabu, 27 Maret 2013.
"Adi itu kan pintar, coba berpikir yang cerdas," kata Ramdan Alamsyah. Kalau memang Eyang Subur mengajarkan aliran sesat, Adi dengan bebas memiliki hak untuk mengungkapkannya.
Alamsyah mengatakan, tidak ada hubungan permasalahan aliran sesat dengan ormas. Apalagi Adi sampai mengucapkan kata-kata ancaman. "Dia bilang, 3 x 24 jam eyang enggak muncul di infotainment, akan didatangi ormas, kan itu enggak ada hubungannya," ujarnya.
Karena kata-kata Adi tersebut, pihak Eyang Subur, melalui pengacaranya, mendatangi Mabes Polri, Rabu, 27 Maret 2013, untuk meminta permohonan perlindungan hukum dari upaya fitnah, upaya ancaman, dan upaya adu domba dengan menggunakan ormas-ormas tertentu. Ada apa di balik perseteruan Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur? Klik di sini.