TEMPO.CO, Jakarta - Seusai berdialog dengan Mabes Polri, grup musik Slank sepakat mencabut gugatan uji materi undang-undang soal izin keramaian yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Personel Slank, Bimbim, mengatakan, daripada menghabiskan waktu untuk melakukan sidang gugatan, lebih baik grupnya bekerja sama dengan kepolisian melakukan kegiatan bersama.
"Seperti penyuluhan narkoba, dan insya Allah kami berencana mengadakan konser bersama dalam waktu dekat," kata Bimbim di Mabes Polri, Jumat, 22 Februari 2013.
Vokalis Slank, Kaka, menyatakan, konser bersama itu untuk menunjukkan bahwa tak ada lagi masalah antara grupnya dan kepolisian. Mereka telah akur untuk urusan pencekalan. "Itu buat menjawab bahwa tidak ada masalah dengan pencekalan," ujar dia.
Slank mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang Izin Keramaian di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, mereka sering dilarang konser karena dianggap kerap berujung kericuhan. Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh hingga delapan kali konsernya dicekal oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri--sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin keramaian--di berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, mereka berencana menarik gugatan itu dengan alasan Mabes Polri menjamin tak akan mencekal konser mereka dan musikus lainnya. Alasan lainnya, Slank tak ingin ditunggangi pihak lain dalam uji materi tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi
Ini Alasan Pemerintah Ingin Hapus Dinasti Politik
Besok, La Nyalla Kembali Berkantor di PSSI
Berita terkait
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
4 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
5 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
2 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca Selengkapnya