TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Eza Gionino yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Ardina Rasti ditahan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Dia ditahan mulai hari ini karena ada bukti baru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, saat dihubungi, Rabu, 30 Januari 2013.
Hermawan beralasan penahanan Eza karena dikhawatirkan dia bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Atau bisa mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Menurut Aldy Firmansyah, kuasa hukum Rasti, urusan ditahan atau tidaknya tersangka itu masuk kewenangan penyidik. "Dari proses yang berjalan telah ditemukan bukti baru oleh penyidik," katanya.
Bukti baru itu diduga berupa kesaksian pekerja rumah tangga di rumah kliennya. Namun, Aldy mengaku tak mengetahui apa-apa saja yang disampaikan pekerja rumah tangga itu saat diperiksa penyidik.
Eza dituduh Rasti telah melakukan penganiayaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Eza yang juga merupakan mantan kekasihnya itu selalu membantah. Bahkan, bintang sinetron Putih Abu-Abu itu mengaku selama ini hubungannya dengan Rasti masih terjalin baik.
YAZIR FAROUK
Berita terpopuler lainnya:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK
Belum Bebas, Wanda Hamidah Update Status Facebook
Acen Terancam 15 Tahun Penjara
Berita terkait
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah
11 menit lalu
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda
Baca SelengkapnyaTaruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain
2 jam lalu
Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka
7 jam lalu
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.
Baca SelengkapnyaPeran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
18 jam lalu
Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
Baca Selengkapnya4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
22 jam lalu
Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga
Baca Selengkapnya5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior
1 hari lalu
Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaKasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka
1 hari lalu
Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
1 hari lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaNiat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga
1 hari lalu
Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng
1 hari lalu
Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.
Baca Selengkapnya