TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melaporkan penjemputan paksa dirinya oleh polisi kepada Komnas HAM, Selasa, 23 Oktober 2012. Penjemputan yang dilakukan saat dirinya berada di RS Polri Kramat Jati ini dianggap melanggar HAM.
"Kami lapor ke Komnas HAM perempuan terkait kasus Nikita. Patut diduga ada pelanggaran HAM," kata Minola di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Materi aduan yang disampaikan Minola merujuk pada perlindungan tersangka yang tengah sakit. Menurutnya, proses penyidikan dan penahanan oleh polisi perlu mempertimbangkan hal tersebut.
"Bagaimanapun juga Nikita telah menjadi korban proses penanganan (polisi) yang dalam keadaan sakit tapi dibawa juga ke rutan. Padahal hasil rumah sakit belum ada."
Nikita dijemput polisi di RS Polri Kramat Jati pada Senin malam, 22 Oktober 2012. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penjemputan dilakukan karena kondisi Nikita sudah membaik. "Langsung dibawa karena (Nikita) sudah sembuh," ujarnya.
Niki, begitu sapaan Nikita, ditahan di Polda atas kasus penganiayaan berat terhadap Olivia di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, 5 September 2012 lalu. Bintang film Nenek Gayung ini dijerat pasal 351 dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
YAZIR FAROUK
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya