Dalam putusan vonisnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan pentolan grup musik Peterpan itu dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda 250 juta. "Saya perlu laporan dari tim JPU dulu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugianto, sebelum meninggalkan gedung Jaksa Agung, sore tadi.
Menurutnya, upaya peninjauan kembali terhadap putusan yang telah diberikan bersifat hati-hati serta tetap mengedepankan aspek hukumnya. "Bila jelas terbukti kita mesti lihat pertimbangan hukumnya," ujarnya. "Bukan sekadar melihat besar kecilnya masalah."
Ia belum berkomentar banyak saat ditanyai mengenai tepat atau tidaknya putusan yang diberikan kepada Ariel. "Saya belum ketemu JPU-nya," ujarnya. "Oleh karena itu saya belum berkomentar."
Rencananya,dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan tim jaksa penuntut umum soal sudah tepatnya atau tidaknya putusan yang telah diberikan. "Tentu kita melihat juga pertimbangan mejelis hakim," ujarnya mengakhiri pembicarannya.
JAYADI SUPRIADIN