Pendemo Bubar, Ariel Lolos

Reporter

Editor

Kamis, 20 Januari 2011 12:15 WIB

Sejumlah massa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat sidang tuntutan terhadap Nazriel Irham alias Ariel (6/1). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Setelah sempat tertahan selama hampir 1,5 jam, terdakwa kasus video porno Ariel Peterpan akhirnya bisa keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Ariel kini kembali ke Rumah Tahanan Kelas I Bandung Kebonwaru. Mobil tahanan yang ditumpangi Ariel tampak meninggalkan Gedung Pengadilan lewat pintu gerbang sebelah barat dengan kawalan polisi, setelah massa pendemo membubarkan diri sekitar pukul 11.30.

Usai sidang tadi, mobil yang membawa terdakwa kasus video porno Ariel Peterpan sempat tertahan di Pengadilan Negeri Bandung. Gara-garanya, massa pendemo mengepung dua pintu gerbang utama Pengadilan.

Sidang duplik Ariel yang berlangsung Kamis, 20 Januari 2011 ini berakhir sekitar pukul 09.30. Namun tak seperti biasanya, kali ini Ariel tak langsung keluar dari ruang sidang Kresna. Terdakwa dan pengacaranya serta jaksa penuntut dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Bandung Wetan Iptu Sunarya tampak masih berembuk.

Rembukan diduga kuat terkait rencana massa pendemo yang akan menghadang mobil tahanan Ariel dan sudah berkumpul di depan pintu gerbang keluar Pengadilan seraya menutup Jalan R.E. Martadinata.

Sejumlah aparat sempat hendak mengeluarkan Ariel lewat pintu belakang Pengadilan. Namun rencana itu dibatalkan.

Ariel akhirnya tetap dibawa ke mobil tahanan yang diparkir di halaman depan Pengadilan. Tapi apa lacur, karena ratusan pendemo menghadang di pintu gerbang keluar dan masuk Pengadilan, mobil tahanan pembawa Ariel hanya bisa muter-muter di halaman Pengadilan, tak bisa keluar.

Untuk mengantisipasi kondisi lebih buruk, Ariel urung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru. Terdakwa kasus viseo porno ini dikeluarkan dari mobil dan diamankan di sel tahanan lantai 2 Pengadilan sengan kawalan ketat polisi dan petugas kejaksaan.

Pendemo yang berasal dari gabungan Front Pembela Islam, Persatuan Ummat Islam, Gerakan Rakyat Gantung Penzina dan lainnya mendesak majelis hakim untuk menghukum Ariel sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mereka juga mendesak Ariel segera bertobat dan minta maaf kepada masyarakat dan ummat Islam.

Dalam aksi yang diklaim sebagai sebagai tabligh akbar itu, orasi seorang pendemo dari Persatuan Ummat Islam, Arif Ramdani, sempat mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. "Jaksa hanya menuntut terdakwa (Ariel) dengan satu pasal, pasal 29 Undang-undang anti pornografi, dari seharusnya empat pasal dalam dakwaan," katanya.

Erick P. Hardi

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya