Pengadilan Agama Ciamis Belum Terima Pengaduan Cerai Aa Gym-Teh Ninih
Reporter
Editor
Selasa, 4 Januari 2011 15:47 WIB
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO Interaktif, Ciamis - Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat hingga kini belum menerima adanya pengaduan pasangan suami istri dai kondang Abdullah Gymnastiar dan istrinya Ninih Mutmainah. Dari total 4.9936 laporan yang masuk hingga Desember 2010 lalu, tidak ditemukan adanya daftar gugatan dari pasangan tersebut.
“Hingga saat ini dari semua pengaduan yang masuk, tidak ditemukan pengaduan dari mereka,”ujar Juru Bicara PA Ciamis Anang Permana, kepada Tempo, Selasa (4/1).
Anang mengatakan gugatan cerai bisa saja dilakukan kedua pasangan itu di luar wilayah kerjanya. “Mungkin saja di PA Bandung didaftarkannya,”ujar Anang yang mengaku sebagai teman Teh Ninih sewaktu sekolah di Aliyah Negeri Ciamis.
Dijelaskan Anang, berdasarkan buku panduan bahan penyuluhan hukum Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 menyebutkan bila pasangan yang bersangkutan bisa melakukan daftar pengaduan di wilayah tempat tinggalnya saat ini di luar daerah asal mereka.
Sedangkan daftar pengaduan bisa dilakukan di daerah asalnya, asalkan sang suami telah menyerahkan istrinya kepada kedua orang tuanya sehingga sang istri berhak mendaftarkan pengaduan di pengadilan agama tempat asalnya. “Kalau memang sudah diserahkan Aa gym kepada orang tuanya, Teh Ninih bisa mendaftar di sini,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan dai kondang Abdullah Gymnastiar serta istrinya Ninih Muthmainah merupakan warga asli kabupaten Ciamis. Mereka pindah kependudukan di daerah Geger Kalong tepatnya di kompleks pengajian Daarut Tauhid Bandung. Meski berteman dengan Teh Ninih namun Anang mengatakan tak tahu perkembangan terakhir masalah pribadinya. “Kalau masalah pribadinya sekarang saya tidak tahu,”ujarnya.