TEMPO Interaktif, BANDUNG:Tak terasa, Selasar Sunaryo Art Space Bandung kini berumur 10 tahun. Petang tadi, Jumat (5/9), sebuah pemeran rupa bertajuk A Decade of Dedication yang melibatkan lebih dari 30 perupa anak negeri itu mulai digelar di padepokan milik perupa Sunaryo itu di Bukit Pakar Timur Dago, Bandung. Budayawan Goenawan Mohammad diminta untuk memberi sambutan. Mereka yang terlibat pameran itu antara lain: Agus Suwage, Diyanto, Heri Dono, Tisna Sanjaya, Ay Tjoe Christine, Mella Jaarsma, Seno Gumbira Ajidarma dan Sunaryo sendiri. Sepuluh tahun berkreasi, Sunaryo mengumpamakan padepokannya itu tak ubahnya burung yang terbang dengan satu sayap. Namun berkat bantuan para aktivis selasar, pegiat seni dan masyarakat umumnya, Selasar mampu bertahan terbang setelah 10 tahun berdiri. "Saya haturkan terima kasih kepada semua,"katanya saat memberikan sambutan awal. Dalam sambutannya, Goenawan mengaku takjub atas eksistensi Selasar selama ini. Padahal, awalnya Goenawan dan juga Sunaryo sempat pesimistis akan 'laku'. "Namun Selasar kini menjadi permata Kota Bandung," kata Goenawan. Bahkan, sebut Goenawan, Selasar kini adalah saksi pertemuan modal, negara, dan masyarakat di bidang seni.Saat berpidato, Goenawan sempat melontarkan keprihatinannya soal minimnya perhatian negara terhadap kesenian. Setidaknya, itu terlihat benar dalam Undang-Undang tentang filantrofi yang baru disusun DPR. Undang-undang itu antara lain mengatur tentang beberapa keringanan. Termasuk keringanan pajak untuk kegiatan-kegiatan masyarakat di bidang tertentu. "Tapi ternyata kesenian tidak tercantum di sana (dalam undang-undang itu),"katanya. Padahal, Goenawan menuturkan, aktivitas kesenian seperti dilakukan Sunaryo tidak cukup diapresiasi dengan tepuk tangan. "Tapi juga keringanan-keringanan (termasuk keringanan pajak),"tuturnya.Lagi pula prestasi Indonesia di bidang kesenian seperti seni rupa dan teater selama ini lebih baik ketimbang di bidang olah raga. "Seniman sudah selayaknya bersuara agar (keringanan untuk aktivitas) kesenian tercantum dalam undang-undang itu," ujarnya. Erick P Hardi.