"

Jerinx SID Bebas Bersyarat Berkat Kerja Keras Nora Alexandra

Reporter

Editor

Marvela

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Aryastina atau Jerinx SID dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022. Permohonannya dikabulkan sehingga statu Jerinx kini adalah cuti bersyarat.

Nora Alexandra menjemput Jerinx yang keluar dari lapas sekitar pukul 11.25 WITA. Jerinx mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah. Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Nora yang selalu setia mendampinginya termasuk di saat sulit.

"Terima kasih dan salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx sambil merangkul dan mencium pipi Nora. "Tetap ada bukan di saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menambahkan.

Setelah bebas bersyarat, Jerinx dan Nora langsung menghabiskan waktu bersama. Dalam video yang diunggah di Instagram Story beberapa jam lalu, Nora terlihat berada di dalam mobil bersama Jerinx. Keduanya bernyanyi bersama di dalam mobil diiringi oleh Jerinx yang memetik gitarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nora diminta Jerinx untuk mengunggah foto terbaru mereak di dalam mobil. "Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya," tulis Nora di Instagram.

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cuti bersyarat yang diajukan penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana juga ikut menjemput kliennya bersama Nora pagi tadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas kepolisian Lapas Kerobokan. Selain itu, Gendo mengatakan kalau pembebasan bersyarat Jerinx ini merupakan hasil dari kerja keras Nora yang menjadi penjamin.

"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bApak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tulis Gendo di Instagram.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022 terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Pada 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan dari Rutan Salemba agar ibunya bisa mudah menengok anaknya.

Beberapa hari sebelum Jerinx SID divonis, Nora mengungkapkan harapannya setelah sang suami bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum. "Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca juga: Nora Alexandra Gusar, Unggah Foto Dikira Urus Perceraian dengan Jerinx

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Merasa Dibohongi, Nora Alexandra Curhat Soal Sikap Jerinx: Malah Bertingkah

19 November 2022

Nora Alexandra menjemput suaminya, Jerinx yang bebas pagi ini. Instagram/@ncdpapl
Merasa Dibohongi, Nora Alexandra Curhat Soal Sikap Jerinx: Malah Bertingkah

Setelah bebas bersyarat, Jerinx kembali bersuara di media sosial mengutarakan keresahannya sehingga membuat Nora Alexandra seperti dikhianati.


Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

16 November 2022

Puluhan tahanan saat melaksanakan salat Idul Fitri di Lapas kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, 25 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

Hampir semua narapidana yang bebas dari Lapas Salemba hari ini adalah napi narkoba.


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

26 Oktober 2022

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.


Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

17 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Sebanyak 23 napi koroptor mendapatkan bebas bersyarat. Disebut ada peran UU Pemasyarakatan hingga dibatalkannya PP pengetatan remisi koruptor.


Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

12 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat napi setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.


Sederet Napi Korupsi Kini Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat?

12 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Sederet Napi Korupsi Kini Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat?

Di antara 23 napi korupsi yang beroleh bebas bersyarat diketahui ada sejumlah nama tenar kasus korupsi kelas kakap. Lalu apa itu bebas bersyarat?


23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, ICW: Harusnya Mereka Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

10 September 2022

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, ICW: Harusnya Mereka Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

ICW mengatakan presiden dan DPR berjasa membantu 23 napi korupsi keluar penjara lebih cepat.


23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

10 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Sepanjang September 2022, sebanyak 23 napi koruptor telah bebas bersyarat. Begini syarat narapidana mendapat pembebasan bersyarat.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri