Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Bebas Bersyarat Berkat Kerja Keras Nora Alexandra

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Aryastina atau Jerinx SID dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022. Permohonannya dikabulkan sehingga statu Jerinx kini adalah cuti bersyarat.

Nora Alexandra menjemput Jerinx yang keluar dari lapas sekitar pukul 11.25 WITA. Jerinx mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah. Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Nora yang selalu setia mendampinginya termasuk di saat sulit.

"Terima kasih dan salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx sambil merangkul dan mencium pipi Nora. "Tetap ada bukan di saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menambahkan.

Setelah bebas bersyarat, Jerinx dan Nora langsung menghabiskan waktu bersama. Dalam video yang diunggah di Instagram Story beberapa jam lalu, Nora terlihat berada di dalam mobil bersama Jerinx. Keduanya bernyanyi bersama di dalam mobil diiringi oleh Jerinx yang memetik gitarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nora diminta Jerinx untuk mengunggah foto terbaru mereak di dalam mobil. "Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya," tulis Nora di Instagram.

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cuti bersyarat yang diajukan penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana juga ikut menjemput kliennya bersama Nora pagi tadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas kepolisian Lapas Kerobokan. Selain itu, Gendo mengatakan kalau pembebasan bersyarat Jerinx ini merupakan hasil dari kerja keras Nora yang menjadi penjamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bApak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tulis Gendo di Instagram.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022 terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Pada 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan dari Rutan Salemba agar ibunya bisa mudah menengok anaknya.

Beberapa hari sebelum Jerinx SID divonis, Nora mengungkapkan harapannya setelah sang suami bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum. "Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca juga: Nora Alexandra Gusar, Unggah Foto Dikira Urus Perceraian dengan Jerinx

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

24 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

55 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

56 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

57 hari lalu

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

57 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

59 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Jessica Wongso Bebas, Simak Kilas Balik Kasusnya

59 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Bebas, Simak Kilas Balik Kasusnya

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024


Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Ketentuan

59 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Ketentuan

Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, merespons soal bebas bersyarat Jessica Wongso.


Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Ingin Temui Keluarga Mirna: Biarkan Saya Healing Dulu

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Ingin Temui Keluarga Mirna: Biarkan Saya Healing Dulu

Jessica Wongso mengaku pikirannya masih kosong dan ingin healing sejenak sebelum merumuskan langkah ke depannya.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Tetap ajukan PK.