TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi XI DPR, Drajat Wibowo mengatakan pemerintah bisa memperkecil kerugian negara atas kasus Karaha Bodas dengan menggunakan pajak perusahaan ini.Karaha Bodas, kata dia, wajib membayar pajak dalam jumlah yang cukup besar. "Saya tidak punya hitungannya, tapi yang saya dengar bisa mencapai US$ 200 juta-an," kata Drajat kepada Tempo dalam pesan pendeknya.Direktorat Jenderal Pajak, harus mengejar kewajiban pajak dari Karaha Bodas. Apalagi negara sudah dirugikan karena Pertamina kalah saat mengajukan banding ke Caymand Island.Drajat juga menilai pemerintah Indonesia terkesan mengalah dalam arbitrase internasional. "Sekarang nasi sudah jadi bubur, kita sudah kalah dan bayar," katanya.Kekalahan kasus Karaha Bodas karena pemerintah tidak pernah mau memproses kontrak-kontrak Karaha Bodas di pengadilan Indonesia.Seperti diketahui, Pengadilan Cayman Island akhirnya memutuskan untuk menguatkan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dan badan arbitrase internasional, bahwa Pertamina terbukti bersalah dan harus membayar klaim beserta bunga kepada Karaha Bodas Company (KBC). Biaya ganti rugi ditetapkan sebesar US$ 261juta pada tahun 2000. Dengan bunga 4 persen per tahun, diperkirakan sekarang telah mencapai sekitar US$ 315 juta atau Rp 2,8 triliun.PT Pertamina (Persero) kehilangan aset senilai US$ 300 juta di Bank of America dan Bank of New York, karena Karaha Bodas telah diberi kewenangan untuk mencairkan aset Pertamina yang sempat dibekukan tersebut. Pengadilan telah menyatakan bahwa uang itu sudah bisa dicairkan oleh Karaha Bodas Company.Nieke Indrietta
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
54 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.