Tora Sudiro turut berpose saat Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung (dua dari kanan) menunjukan barang bukti psikotropika berjenis Dumolid yang dimilikinya dalam rilis penangkapannya di Polres Jakarta Selatan, 4 Agustus 2017. Dalam kasus ini polisi menjerat Tora dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap pada Kamis, 3 Agustus 2017 di kediamannya di kawasan Tangerang karena mengkonsumsi dumolid. Namun Mieke Amalia dibebaskan, sedangkan Tora Sudiro ditahan.
"Istrinya hanya menggunakannya saja, jadi dalam 1 x 24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tanda tangani untuk dilakukan penahanan," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.
Tora Sudiro menjadi tersangka pemilik psikotropika merek Dumolid. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, kami kenakan pasal 62," kata Vivick Tjangkung.
Hingga Jumat siang, Tora Sudiro masih mendekam di Polres Jakarta Selatan. Sementara dikatakan Vivick Tjangkung, Mieke Amalia sudah dipulangkan. Mieke Amalia dikembalikan kepada keluarga untuk melakukan pengobatan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengecek ketergantungan Tora Sudiro dan Mieke Amelia. "TS masih masuk golongan ketergantungan rendah, juga istrinya," ujar Vivick.