Pesan Tembakau Gorilla, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Bui

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 15:50 WIB

Andika 'The Titans'. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut personel grup musik The Titans, Andika Naliputra, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Andika didakwa atas kepemilikan tembakau jenis Gorilla sebanyak dua linting.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata jaksa Melur saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.

Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Andika The Titans Diciduk Polisi, Begini Kasusnya Terungkap

Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Andika telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkoba jenis Gorilla tersebut. Andika mengaku telah dua kali mengkonsumsi barang haram itu. Namun, saat mencoba membeli untuk kedua kalinya, Andika dicokok oleh pihak kepolisian pada Februari 2017.

"Terdakwa mengaku mengkonsumsi tembakau jenis Gorilla itu badannya menjadi rileks dan menambah inspirasi untuk membuat lagu," ucap Melur.

Jaksa mengatakan perbuatan Andika sangat bertentangan dengan program pemerintah yang telah gencar memberantas peredaran narkoba. Selain itu, Andika dinilai tidak memberikan contoh kepada masyarakat terlebih dia merupakan tokoh publik. Dua hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi Andika.

"Yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca: Pretty Asmara Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu dan Ekstasi

Saat sidang berlangsung, Andika tak henti-hentinya menundukkan kepalanya. Mantan pentolan grup musik Peterpan itu hadir menggunakan gamis berwarna putih yang dirangkap rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung berwarna merah. Saat mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, tampak Andika mengeluarkan air mata.

Selepas sidang, Andika melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan pledoinya. Andika mengaku perbuatannya. Ia pun menyesal dan tidak berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Mohon keringanan hukuman," ucap Andika.

Kasus tersebut berawal pada 21 Februari kala Andika menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau Gorilla tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya