TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Ayu Ting Ting melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena mempersulit Henry Baskoro alias Enji untuk bertemu dengan Bilqis Khumairah Razak, buah hatinya.
Setelah KPAI, kini giliran Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara. Komnas PA menyatakan pedangdut itu memang harus segera mempertemukan Bilqis dengan Enji. "Orang tua boleh saja berpisah. Bahkan ketika pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh pada salah satu orang tua, bukan berarti dapat melarang orang tua satunya bertemu anak," kata Zandre dari Komnas PA dalam siaran pers yang diterima Tabloidbintang.com, Jumat, 17 Maret 2017.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai orang tua, wajar jika Enji merindukan Bilqis dan ingin bertemu. Kerinduan itu sempat diungkapkan Enji dengan mengunggah foto sang putri di media sosial. "Wajar jika Enji sangat ingin bertemu anaknya. Jika Ayu melarang Enji bertemu Bilqis, itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak," kata dia.
Komnas PA berharap adanya pemberitaan ini menyadarkan Ayu dan Enji untuk saling introspeksi diri. "Semoga dengan adanya pemberitaan ini, baik Ayu maupun Enji, introspeksi diri. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dikorbankan," kata dia.