Ario Kiswinar Teguh didampingi oleh kuasa hukumnya Ferry Amahorseya,SH. tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, 14 Oktober 2016. FOTO/Benni Naibaho
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Teguh dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh putranya, Ario Kiswinar Teguh, Oktober 2016. Ferry Ammahorseya, kuasa hukum Kiswinar, mengatakan persoalan hukum kliennya dengan Mario masih terus berlanjut.
Ferry juga membantah kliennya menerima uang damai dari terlapor untuk mencabut laporan. Ferry pun mengancam, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya baru permulaan. Nantinya ada dua kasus lagi yang bakal diperkarakan oleh Kiswinar terhadap ayahnya.
"Ini (pencemaran nama baik) baru episode satu, masih ada dua episode lagi, salah satunya gugat secara perdata," kata Ferry di Resmob Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2017. Menurut Ferry, Kiswinar sangat menghormati ibundanya yang membesarkannya seorang diri.
Makanya, tidak ada kata toleransi untuk pencemaran nama baik terhadap ibundanya. "Kiswinar ingin jaga ibunya dan tidak ingin menghukum ayahnya. Tapi proses hukum harus berjalan," kata Ferry.
Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, pada 5 Oktober 2016. Laporan bernomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Setelah terbuktinya hubungan darah ayah dan anak itu, Mario mengunggah status pada akun Facebook-nya tentang akta kelahiran pada akhir pekan lalu. Mario menuliskan bahwa ia tak membantah Ario Kiswinar adalah darah dagingnya.
"Fakta bahwa sebuah akte kelahiran tidak dibatalkan oleh seorang ayah, adalah bukti bahwa sang anak tetap diakuinya anak. Tapi sebagian masyarakat cenderung mempercayai tanpa mendengarkan penjelasan dan langsung menghakimi," ujar Mario melalui laman Facebook-nya.
Mario meminta Kiswinar mau membicarakan hubungan mereka secara tertutup. Mario juga meminta Kiswinar tak mengancamnya dan memenjarakan dia. "Marilah kita duduk sebagai keluarga, tak baik seorang anak mengancam akan memenjarakan ayahnya," kata Mario.