Di dalam Sel, Model Anggita Sari Depresi  

Reporter

Jumat, 25 November 2016 14:15 WIB

Anggita Sari memulai karirnya sebagai model saat terpilih sebagai 10 finalis For Him Magazine (FHM) Indonesia Girls Next Door 2011. Ia lahir di Jakarta, 26 Desember 1992. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa, Anggita Sari Harsono, mengalami depresi setelah ditangkap di rumahnya di Graha Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 24 November 2016. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan beberapa jenis narkoba.

"Dia ditangkap di rumahnya. Saat itu, ada ibunya. Saat ini, dia terlihat depresi dan diisolasi di sel perempuan," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta Prawiro Widodo, Jumat, 25 November 2016.

Purwanta menjelaskan, beberapa jenis narkoba ditemukan di dalam dompet berwarna merah-pink yang diletakkan di dalam meja rias. "Dalam penggeledahan, ditemukan 14 butir Merlopam dengan bungkus biru dengan berat 6,04 gram," ujarnya.

Baca: Miliki Narkoba, Model Anggita Sari Minta Direhabilitasi

Purwanta menyebutkan beberapa jenis narkoba yang juga ditemukan polisi di antaranya 25 butir Valdimex dengan berat 10,22 gram, 20 butir Camlet yang dikemas dalam bungkus perak dengan berat 8,34 gram, 3 butir Alprazolam dengan berat 1,8 gram, dan 1 butir Xanax dengan berat 0,38 gram. "Menurut pengakuan (Anggita), barang tersebut untuk digunakan sendiri," ucap Purwanta.

Berdasarkan keterangannya, tutur Purwanta, Anggita mendapatkan barang haram tersebut secara gratis, hanya jenis Merlopam dan Valdimex yang dia beli dari seseorang bernama Ezi dengan harga Rp 150 ribu per strip.

"Kami masih mencari Ezi itu. Katanya Anggita membeli dari Ezi satu minggu lalu di bilangan Hayam Wuruk," ucap Purwanta.

Menurut Purwanta, berdasarkan keterangan Anggita, sehari sebelum penangkapannya, dia pergi ke klub malam Illigals di Jakarta Barat. "Menurut keterangannya, dia pergi bersama teman-temannya ke klub itu," ujar Purwanta.

Mantan kekasih terpidana mati Fredy Budiman, yang sudah dieksekusi pada 29 Juli lalu, itu dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

CHITRA PARAMAESTI

Baca juga:
Geger Dana Bamus Betawi, Ahok Sindir Soni Sumarsono Begini
Mengintip Istana Mewah Trump untuk Rayakan Thanksgiving
Gara-gara Pengeras Suara, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta






Advertising
Advertising



Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

7 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

9 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

17 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

23 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya