Aryani Sunarto, ibunda Ario Kiswinar, didampingi kuasa hukumnya Ferry Amahorseya, memberi keterangan pers setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban selama 7 jam terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh di Resmob Polda Metro Jaya Rabu, 12 Oktober 2016. TEMPO/Denis
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat meminta pemeriksaan diundur, Mario Teguh bersama pengacaranya mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor atas laporan pencemaran nama baik oleh Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto.
Mario datang ke Polda Metro Jaya pukul 11.00, Kamis, 3 November 2016. Kedatangan Mario merupakan penetapan janji sebelumnya ketika ia menyatakan akan hadir untuk proses pemeriksaan. "Semoga ini menjadi kedamaian karena ini merupakan urusan keluarga," kata Mario setelah diperiksa Polda Metro Jaya selama lima jam.
"Pak Mario menjawab segala pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Vedy Syarief, pengacara Mario Teguh. Mario berharap kasus yang dilaporkan terhadapnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Penyelesaian sebaiknya secara kekeluargaan yang baik dan damai." *